Tetap Terhubung

Contact Form
Edit Template

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Salah satu kewajiban yang di tinggalkan dan perlu membayar fidyah adalah meninggalkan ibadah puasa ramadhan.

Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi kita sampai di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah masih izinkan kita, untuk bertemu bulan yang suci di tahun ini. Bagi sahabat, yang belum bayar utang puasa, yuk segera dilunasi.

Allah Swt., berfirman, “Barangsiapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?

Untuk beberapa kategori, seperti orang tua renta, orang sakit parah, atau perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk mengganti puasa. Allah memberikan keringanan bagi mereka, yaitu menebusnya dengan membayarkan fidyah.

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (Surah Al-Baqarah: 184).

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin. Fidyah boleh dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.

Senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa. 

Sedangkan, bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg. Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh diberikan kepada beberapa orang saja (misal, hanya untuk 2 orang fakir miskin, berarti masing-masing mendapat 15 takar).

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Waktu pembayaran fidyah untuk orang tua renta, orang yang sakit keras, dan ibu hamil/menyusui adalah setelah subuh untuk setiap hari puasa, atau boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, lebih utama di permulaan malam. Namun, bisa juga dibayarkan di akhir di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadan.

Namun tidak sah hukumnya jika membayarkan fidyah sebelum memasuki Ramadan atau sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Berbeda halnya dengan fidyah untuk orang yang meninggal diperbolehkan kapan saja, tak ada ketentuan waktu khusus.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

Baca juga: Mencari Kebaikan Di Setiap Takdir Yang Allah Berikan.

Tata Cara dan Niat Membayar Fidyah

Sebelum membayarkan fidyah, harus diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarannya. Selanjutnya dibacakan saat menyerahkan beras kepada fakir miskin. Berikut adalah beberapa niat tergantung kriterianya:

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris).

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.”

4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.”

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Tunaikan Fidyah kamu di sini

Bagikan ke Temanmu

Postingan populer

  • All Post
  • Kesehatan
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Lingkungan Alam
  • Pendidikan
  • Program
  • Psikologi
  • Serba Serbi Dunia Islam
  • Teknologi
    •   Back
    • Dzikir & Doa bersama
    • Bimbingan Belajar
    • Santunan Yatim
    • Wakaf
    • Saras Lansia
    • Kegiatan Ramadhan
    • Qurban
    • Khitan Massal
    •   Back
    • Kisah Inspirasi

Kategori

Informasi: semua dana donasi yang terhimpun di Yayasan Lazuardi murni disalurkan untuk kepentingan sosial, dan BUKAN untuk tujuan pencucian uang, terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.

Ikuti kami

Copyright © 2024 Yayasanlazuardi Indonesia. All Rights Reserved